PROFESI PENDIDIKAN:
PROFESI KEPENDIDIKAN
Disusun Oleh
MEGA SIRNAWATI MPd
MEGA SIRNAWATI MPd
I.
KONSEP
PROFESI KEPENDIDIKAN
A.
Pengertian
dan syarat-syarat profesi
Ornstein
dan levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai
dengan
pengertian
profesi dibawah ini :
1.
Pengertian
Profesi
·
Melayani
masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak
berganti-ganti pekerjaan)
·
Memerlukan
bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak
setiap orang dapat melakukannya)
·
Menggunakan
hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan
dari hasil penelitian)
·
Memerlukan
pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
·
Otonomi
dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh
orang luar)
·
Mempunyai
komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan
diberikan.
·
Mempunyai
organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
·
Mempunyai
kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang
berhubungan dengan layanan yang diberikan.
·
Mempunyai
status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya).
2. Pengertian dan syarat-syarat profesi
keguruan
National education association
(NEA) (1948) menyusun kriteria profesi keguruan :
a) Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual.
b) Jabatan yang menggeluti suatu batang
tubuh ilmu yang khusus.
c) Jabatan yang memerlukan persiapan
profesional yang lama
d) Jabatan yang memerlukan latihan dalam
jabatan yang bersinambungan.
e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen.
f) Jabatan yang menentukan baku
(standarnya) sendiri.
g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan
diatas keuntungan pribadi.
h) Jabatan yang mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
Profesi
kependidikan, khususnya profesi keguruan mempunyai tugas utama melayani
masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan alasan tersebut, jelas
kiranya bahwa profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung arti
peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal
layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Lebih khusus lagi, Sanusi et al.
(1991) mengajukan 6 asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam
pendidikan, yakni sebagai berikut :
a.
Subyek
pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi dan
perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya ;sementara itu pendidikan dilandasi
oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
b.
Pendidikan
dilakukan secar internasional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka
pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang
baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para
pendidik, peserta didik dan pengelola pendidikan.
c.
Teori-teori
pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
d.
Pendidikan
bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi
yang baik untuk berkembang.
e.
Inti
pendidikan tejadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara
peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didiktumbuh kearah
yang dikehendaki oleh pendidik.
f.
Sering
terjadi dilema antara tujuan pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai
manusia yang baik, dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk
perubahan atau mencapai sesuatu.
3. Perkembangan Profesi keguruan
Dalam bukunya Sejarah
Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah
pendidikan di Indonesia terutama dalam zaman kolonial belanda, termasuk juga
sejarah profesi keguruan. Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang
yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur
dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru
(Kweekschool) yang pertama kali didirikan di solo tahun 1852. Karena kebutuhan
guru yang mendesak maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru,
yakni:
a.
Guru
lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh
b.
Guru
yang bukan lulusan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi
guru
c.
Guru
bantu
d.
Guru
yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
e.
Guru
yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak yang berasal dari warga yang
pernah mengecap pendidikan.
Selangkah demi selangkah
pendidikan guru meningkatkan jenjang kuaifikasi dan mutunya, sehingga saat ini
kita hanya mempunyai lembaga pendidikan guru yang tunggal, yakni lembaga
pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).
Dalam era teknologi yang maju
sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat.
Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru, dan kewibawaan guru
berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan
lainnya yang mempunyai pendapatan yan lebih baik.
(dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar